Selasa, 16 Juli 2019

RISA PUSPITASARI 1718.01.031 Institut Agama Islam Sahid



EQUAL EMPLOYMENT OPPORTUNITY





A.   DEFINISI

Equal Employment Opportunity and Law atau yang di sebut juga dengan kesempatan dan hukum ketenagakerjaan yang setara merupakan sebuah konsep perlakuan pemerataan dimana setiap orang harus mendapatkan perlakuan dan tindakan yang sama yang berhubungan dengan pekerjaan. Ini merupakan sebuah kebijakan untuk menghapuskan tindakan deskriminasi dalam bekerja.

Deskriminasi merupakan suatu tindakan atau sikap dimana seseorang diperlakukan tidak adil yang dilakukan oleh individu atau kelompok kepada individu atau kelompok lain karena karakteristik suku, kelamin, agama, ras, kepercayaan, aliran politik maupun kondisi fisik lainnya.

Deskriminasi dibagi menjadi dua :
  1. Deskriminasi Langsung merupakan perlakuan tidak adil yang menyebutkan karakteristik tertentu. contohnya : Melarang karyawan perempuan untuk mengenakan jilbab dengan berbagai alasan.
  2. Deskiriminasi Tidak Langsung merupakan  pelaturan yang harusnya bersifat netral menjadi diskriminatif saat dilapangan. Contohnya : Pemberian tunjangan hari raya hanya untuk karyawan muslim saja, sedangkan untuk non muslim tidak mendapatkan tunjangan tersebut. 

B.   MANFAAT PELAKSANAAN EEO

  1. Bebas dalam memilih pekerjaan
  2. Setiap individu akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja sesuai dengan yang diinginkan.
  3. Kenyamanan dan Keamanan dalam bekerja
  4. Nyaman dan aman dalam bekerja dimana kita akan dihargai, senang dan tidak ada pikiran maka sesuatu yang dikerjakan akan menjadi maksimal hasilnya.
  5. Penurunan Tingkat Absensi
  6. Adanya sikap saling menghargai sesama individu akan membuat karyawan merasa nyaman sehingga adanya rasa tanggung jawab dalam pekerjaan.
  7. Meningkatkan Semangat Kerja
  8. Memperpanjang Karir
  9. Meningkatkan Produktivitas

C.   LANDASAN HUKUM

UU NO.13 TAHUN 2003

Pasal 5
“ Setiap tenagakerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”

Pasal 6
“Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”

Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas”

Pasal 8

Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang; 
Tidak seorang pun dapat diperhambakan. 
Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
Tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang di jatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara dimana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap kejahatan;
Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen ”


Menurut Perspektif Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.s Al-Maidah :8)”

 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (Q.s An-Nahl : 90)”


D.   STUDI KASUS

Nasib Buruh Perempuan Alami Diskriminasi di Seluruh Sektor Industri
Pemiskinan perempuan terlihat dari ketiadaan tunjangan bagi buruh perempuan, upah murah hingga tidak ada upah lembur



Politik elektoral di Indonesia belum bisa menyelesaikan berbagai masalah perempuan. Diskriminasi terhadap buruh perempuan terjadi hampir di seluruh industri. "Kami melihat politik elektoral tidak menjawab persoalan politik perempuan itu sendiri," kata juru bicara Komite International Woman's Day (IWD) 2019, Lini Zurlia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (8/3).


21 komentar:

  1. Bagus, dpat menambah wawasan .

    BalasHapus
  2. Sangat membantu untuk para pengusaha agar tidak ada diskriminasi lagi dalam pekerjaan

    BalasHapus
  3. Good, hal yg wajib di ketahui orang orang

    BalasHapus
  4. Bagus membantu dan bermanfaat

    BalasHapus
  5. Artikelnya bagus tetapi terlalu singkat hehe

    BalasHapus
  6. Cukup membantu memahami materi,terimakasih

    BalasHapus
  7. Artikel nya menambah pengetahuan bagi pembaca, good

    BalasHapus
  8. Sangat bagus dan baik. Cukup untuk di mengerti oleh masyarakat 🙂

    BalasHapus
  9. Good 😘😘😘

    Semoga bermanfaat 🤗🤗🤗

    BalasHapus
  10. Masya allah materi lengkap dengan dalil2nya

    BalasHapus