EQUAL EMPLOYMENT
OPPORTUNITY
A. DEFINISI
Equal Employment
Opportunity and Law atau yang di sebut juga dengan kesempatan dan hukum
ketenagakerjaan yang setara merupakan sebuah konsep perlakuan pemerataan dimana
setiap orang harus mendapatkan perlakuan dan tindakan yang sama yang
berhubungan dengan pekerjaan. Ini merupakan sebuah kebijakan untuk menghapuskan
tindakan deskriminasi dalam bekerja.
Deskriminasi
merupakan suatu tindakan atau sikap dimana seseorang diperlakukan tidak adil
yang dilakukan oleh individu atau kelompok kepada individu atau kelompok lain
karena karakteristik suku, kelamin, agama, ras, kepercayaan, aliran politik
maupun kondisi fisik lainnya.
Deskriminasi
dibagi menjadi dua :
- Deskriminasi Langsung merupakan perlakuan tidak adil yang menyebutkan karakteristik tertentu. contohnya : Melarang karyawan perempuan untuk mengenakan jilbab dengan berbagai alasan.
- Deskiriminasi Tidak Langsung merupakan pelaturan yang harusnya bersifat netral menjadi diskriminatif saat dilapangan. Contohnya : Pemberian tunjangan hari raya hanya untuk karyawan muslim saja, sedangkan untuk non muslim tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
B. MANFAAT PELAKSANAAN EEO
- Bebas dalam memilih pekerjaan
- Setiap individu akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja sesuai dengan yang diinginkan.
- Kenyamanan dan Keamanan dalam bekerja
- Nyaman dan aman dalam bekerja dimana kita akan dihargai, senang dan tidak ada pikiran maka sesuatu yang dikerjakan akan menjadi maksimal hasilnya.
- Penurunan Tingkat Absensi
- Adanya sikap saling menghargai sesama individu akan membuat karyawan merasa nyaman sehingga adanya rasa tanggung jawab dalam pekerjaan.
- Meningkatkan Semangat Kerja
- Memperpanjang Karir
- Meningkatkan Produktivitas
C. LANDASAN HUKUM
UU NO.13
TAHUN 2003
Pasal 5
“ Setiap
tenagakerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan”
Pasal 6
“Setiap pekerja
atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha”
Pasal 7
“Tidak seorang pun yang dapat dikenakan
penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek
eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas”
Pasal 8
Tidak
seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya
harus dilarang;
Tidak
seorang pun dapat diperhambakan.
Tidak
seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
Tidak
boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang di jatuhkan suatu pengadilan yang berwenang,
di negara-negara dimana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai
hukuman terhadap kejahatan;
Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau
perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat. Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen ”
Menurut
Perspektif Islam
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.s
Al-Maidah :8)”
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (Q.s An-Nahl :
90)”
D. STUDI KASUS
Nasib
Buruh Perempuan Alami Diskriminasi di Seluruh Sektor Industri
Pemiskinan perempuan terlihat dari ketiadaan tunjangan bagi buruh
perempuan, upah murah hingga tidak ada upah lembur
Politik elektoral di Indonesia belum
bisa menyelesaikan berbagai masalah perempuan. Diskriminasi terhadap buruh
perempuan terjadi hampir di seluruh industri. "Kami melihat politik
elektoral tidak menjawab persoalan politik perempuan itu sendiri," kata
juru bicara Komite International Woman's Day (IWD) 2019, Lini Zurlia di Taman
Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (8/3).


Nice good job semoga bermanfaat
BalasHapusAamiin
HapusLengkap.. Menarik pula..
BalasHapusBagus, dpat menambah wawasan .
BalasHapusBagus materinya
BalasHapusSangat membantu untuk para pengusaha agar tidak ada diskriminasi lagi dalam pekerjaan
BalasHapusBermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusGood, hal yg wajib di ketahui orang orang
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusSangat baik. Tapi kurang lengkap
BalasHapusBagus membantu dan bermanfaat
BalasHapusMaasyaaAllah.bermanfaat
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusmantuull 👌👌👌
BalasHapusnice and very useful
BalasHapusArtikelnya bagus tetapi terlalu singkat hehe
BalasHapusCukup membantu memahami materi,terimakasih
BalasHapusArtikel nya menambah pengetahuan bagi pembaca, good
BalasHapusSangat bagus dan baik. Cukup untuk di mengerti oleh masyarakat 🙂
BalasHapusGood 😘😘😘
BalasHapusSemoga bermanfaat 🤗🤗🤗
Masya allah materi lengkap dengan dalil2nya
BalasHapus